privatisasi















PRIVATISASI
Privatisasi selalu menjadi polemik terutama bila dikaitkan dengan keterlibatan investor asing. Pihak yang tidak setuju dengan penjualan kepada pihak asing pada umumnya mendasarkan pendapatnya pada konsep nasionalisme ekonomi, sedangkan pihak yang setuju mendasarkan pada konsep pasar bebas dan globalisasi. Walaupun merupakan simplifikasi,nasionalisme ekonomi akan dipandang sebagai antitesis dari pasar bebas (liberalisme) dan globalisasi. sesuai amanat undang-undang nomor 19 tahun 2003
privatisasi diartikan sebagai transaksi penjualan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang dilakukan oleh Menteri BUMN atau tim lain yang dibentuk khusus untuk melakukan privatisasi. Nasionalisme ekonomi akan menolak modal asing karena , modal asing justru akan menimbulkan ketergantungan negara penerimanya terhadap negara donor. Setelah terjadi ketergantungan, negara donor bisa memaksakan berbagai ketentuan yang hanya menguntungkan pihaknya, seperti keharusan membuka pasar atau mengadopsi sistem ekonomi dan politik tertentu. Secara singkat, modal asing dipandang akan membahayakan kepentingan nasional.
Investasi dalam negeri yang sangat rendah, pengangguran yang terus bertambah, sistem moneter yang rentan goncangan, dan segudang masalah lainnya,membuat Indonesia yang mau tidak mau harus bisa bersaing dalam dunia globalisasi sekalipun harus menginvestasikan aset negara untuk Negara asing.
Kasus-kasus privatisasi yang telah dialami oleh Indonesia antara lain:
1.PT INDOSAT tbk.
2.STT TELKOM
3.PT Bank Danamon tbk.
4.PT Bank Central Asia tbk.
5.PT Semen Gresik
Dan masih banyak lagi kasus-kasus lainnya,seperti kabar yang sedang gencar dibicarakan saat ini yaitu mengenai PT garuda Indonesia.PT.krakatau steel.Dari kasus yang terjadi diatas membuat devisa Indonesia berkurang,sehingga Indonesia banyak terlilit hutang dengan Negara asing.
Dalam hal ini privatisasi mengundang kontroversi dari berbagi pihak karenanya privatisasi sama halnya dengan mengekspose asset Negara.Pada dasarnya aset Negara itu harus dijaga,dikuasai dan dipergunakan untuk kepentingan dalam negeri,agar semboyan dari dari dan untuk negeri bias terwujud.

0 komentar:

Posting Komentar

 
Selamat datang di blog saya.